Ditulis oleh: Ita Masitoh
“Alhamdulillah, sudah selesai memilih hadiah buat Umi. Tinggal klik transfer, selesai. Sekarang, tinggal menunggu barangnya datang. Praktis, kan?”
“Apakah belanja online seperti itu dibolehkan dalam agama kita, Kak?” tanya adikku.
“Tentu saja boleh. Dalam jual beli, yang penting tata caranya sesuai ajaran agama Islam.”
“Kalau penjualnya tidak amanah, bagaimana Kak?” tanya adikku lagi.
“Penjual yang tidak amanah tentu berdosa. Dia telah merusak ibadah dan keimanannya kepada Allah. Dalam kegiatan yang mengatur kehidupan
bermasyarakat (muamalah), kita boleh mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Agama Islam memberikan kesempatan kepada manusia, menggunakan akalnya untuk berpikir cara hidup yang baik dan benar. Seperti itulah yang Kakak pelajari dari cendekiawan muslim bernama Muhammad Abduh,” kataku menjelaskan.
“Siapakah Muhammad Abduh itu, Kak?”
Muhammad Abduh adalah seorang pembaharu Islam dari Mesir. Ia lahir pada tahun 1849. Ketika berusia 12 tahun, ia telah hafal Al-Qur’an. Tahun
1866 sampai 1877, ia belajar di Al-Azhar. Ia menganjurkan adanya ijtihad dalam hal muamalah, penyesuaian antara ajaran Islam dengan keadaan
zaman modern. Sedangkan dalam hal ibadah, yang penjelasannya sudah tegas dalam Al-Qur’an dan hadis, tidak perlu ada ijtihad.
Salah satu karyanya yang terkenal diterbitkan tahun 1897 berjudul Risalah At-Tauhid. Karya ini menegaskan bahwa inti dari tauhid adalah menunggalkan Allah tanpa mempersekutukannya. Hikmahnya, kita harus terus belajar untuk memajukan Islam dalam berbagai bidang, berdasarkan ajaran tauhid yang benar.