Ditulis Oleh: Siti Syamsiyah
Mendung menggelayuti langit, angin juga bertiup kencang. Hati Iksan sedang sedih. Ia teringat perkataan teman-temannya di sekolah. Teman teman mengejeknya karena belum sunat. Perkataan teman-temannya membuat ia murung. Padahal sebenarnya Iksan ingin sekali sunat, tapi dia masih takut. Ayah melihatnya termenung di jendela.
“Nak, kenapa diam saja?” tanya Ayah.
“Tadi teman-teman mengejekku belum sunat … Yah, sunat sakit tidak ya?” jawab Iksan.
“Sakit sebentar Nak, kan sekarang metode sunat semakin modern, jadi proses penyembuhannya bisa cepat. Iksan sudah mau sunat?”
“Pengen sih, tapi aku takut Yah,” jawabnya sambil menundukkan kepala.
“Khitan (sunat) adalah salah satu sunnah fitrah yang muakkadah (sangat dianjurkan).
Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajib. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok ulama: sunat hukumnya wajib bagi laki-laki. ‘Sunah fitrah yang lima adalah khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumir, dan mencabut rambut ketiak” (H.R. Bukhari 5889, Muslim 257).’ Jangan takut untuk sunat.”
“Kalau libur nanti, aku mau sunat ya, Yah.”
“Anak Ayah hebat, semangat ya!” Ayah pun memeluk Iksan dan memberikan semangat untuk anak kesayangannya. ***